Rabu, 10 Juni 2015

KMA 103 TAHUN 2015 Tentang BEBAN KERJA GURU MADRASAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK


Pada tanggal 17 Oktober 2014 Menteri Agama telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. Setidaknya ada dua hal mendasar yang berubah pada peraturan dari regulasi sebelumnya tentang hal yang sama yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudhatul Athfal/Madrasah yang telah dicabut pada tanggal 25 Mei 2015 dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 103 Tahun 2015.

Tugas Tambahan Guru yang dapat dihitung sebagai Beban Kerja Guru mulai Tahun Ajaran 2015-2016 sebagai berikut:
  1. Kepala Madrasah (18 JTM), dengan syarat mengajar minimal 6 JTM;
  2. Wakil Kepala (12 JTM), dengan syarat minimal 9 Rombel; (Wakil Kepala pada RA/MI tidak dihitung sebagai tugas tambahan)
  3. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama);
  4. Ketua Program Keahlian;
  5. Kepala Perpustakaan (12 JTM);
  6. Kepala Laboratorium/Laboran (12 JTM);
  7. Kepala Bengkel/Kepala Unit Produksi (MA Program keterampilan dan/atau MAK);
  8. Wali Kelas (2 JTM), dengan syarat guru mengajar mapel minimal 22 JTM;
  9. Guru Piket (2 JTM), dengan syarat guru mengajar mapel minimal 23 JTM;
  10. Guru/Pembina Ekstrakurikuler (2 JTM), dengan syarat kegiatan Ekstrakurikuler tersebut diikuti minimal 15 (lima belas) Siswa. Daftar nama kegiatan Ekstrakurikuler lihat di KMA 103 Tahun 2015

silahkan download  KMA 103 Tahun 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar