Selasa, 30 Juni 2015

BREAKING NEWS

TUNJANGAN FUNGSIONAL

SPJ Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TF-GBPNS)  sudah dapat diambil di DIKMAD. Jangan lupa sertakan juga Fotocopy Print Out Rekening Terbaru (halaman pertama dan halaman terakhir di copy dalam satu lembar)




PIN/PASSWORD PENGISIAN LHKASN

Selama pendataan Email Aktif ASN terdapat beberapa temuan:
  1.  Ada berbagai kekurangan data (NIPnya kurang beberapa digit, belum ada email, penulisan alamat email yang meragukan)
  2. Terdapat banyak Data Ganda (Double), karena mengirimkan data email ASN lebih dari satu seperti (operator Pokjawas, pokjawas2014@gmail.com dan laporanabsenkemenagkabbogor@gmail.com)
  3. Adanya pengiriman ulang email, karena adanya revisi alamat email dll.

  • Bagi ASN/PNS yang sudah menerima Email balasan berupa PIN/PASSWORD dari menpan, silahkan secara mandiri untuk langsung mengisi LHKASN Online di https://siharka.menpan.go.id/
  • Bagi yang sudah menerima PIN/PASSWORD dan mengisi LHKASN, mohon memberikan laporan kepada Operator Pokjawas Via Email : pokjawas2014@gmail.com
  • Bagi yang belum menerima PIN/PASSWORD, mohon sabar menunggu.

Senin, 22 Juni 2015

DAFTAR EMAIL BARU ASN DAN EMAIL ASN BELUM LENGKAP

TERIMA KASIH UNTUK ASN YANG SUDAH MENGIRIMKAN EMAIL PERIODE TGL. 5 Juni 2015 - 19 Juni 2015. Selalu Periksa AKUN EMAIL anda, bila sudah mendapatkan PIN/PASSWORD dari KEMENPAN, segera lakukan isi LHKASN Online sebelum Tgl. 30 Juni 2015



bagi PNS yang namanya tercantum dibawah ini, diharapkan untuk menemui Operator Pokjawas untuk mengambil data EMAIL dan PASSWORD. alamat EMAIL BARU yang telah dibuatkan digunakan untuk laporan pendataan email aktif ASN dan untuk pengisian LHKASN Online.








































bagi PNS yang namanya tercantum dibawah ini, diharapkan secepatnya untuk mengirim ulang Softcopy Pendataan ASN, dan melengkapi data yang belum lengkap.


Rabu, 17 Juni 2015

INSTRUKSI PENDATAAN EMAIL AKTIF ASN DAN MENGISI LHKASN ONLINE

Yth. Bpk/Ibu Pengawas dan Guru PNS


  1. Dimohon untuk segera mengisi dan mengirimkan form Email Aktif kepada Pak Ari, Operator Pokjawas berupa Softcopy Excell dan Print Out
  2. Email Pribadi harus aktif, 1 akun untuk 1 orang, dan tidak pakai email sekolah
  3. Untuk data Guru dan Pengawas semua di Rekap oleh Operator Pokjawas Paling Lambat Jum'at 19 Juni 2015 Pukul 09.00 wib



Silahkan Download  Format Pendataan Email Aktif ASN/PNS
Silahkan Download Pedoman LHKASN Online disini
Silahkan Download PP berkenaan dengan DISIPLIN PNS PP No 53 Tahun 2010

  • FORMAT PENDATAAN EMAIL ASN SAMA DENGAN POSTING SEBELUMNYA TgL.  05 JUNI 2015,  
  • UNTUK YANG SUDAH LAPORAN PERIODE Tgl. 5-16 JUNI 2015, DI UCAPKAN TERIMA KASIH

INSYA ALLAH AKAN DI POSTING DAFTAR NAMA PNS/ASN YANG TELAH LAPORAN, MOHON SABAR MENUNGGU!!!


CP Operator Pokjawas: 0857 1576 6076 

Selasa, 16 Juni 2015

Yang Perlu, Silahkan Download


Surat Edaran MENPAN Perihal Jam Kerja ASN/PNS Selama Bulan Ramadhan Tahun 2015
Silahkan download Surat Edaran MENPAN


PP 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke 13 PNS
Silahkan Download Gaji-13-PNS

Senin, 15 Juni 2015

Dirjen Mencabut Izin Operasional PTKI Nakal


Foto
Jakarta (Diktis, 9/6) – Tindakan tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam menangani pelanggaran-pelanggaran akademik perguruan tinggi mencapai titik klimaks dengan menerbitkan Keputusan pencabutan ijin operasional STAI Acprilesma melalui sebuah Keputusan Nomor 2930 Tahun 2015. Pencabutan tersebut dilakukan setelah melalui kajian dan telaah yang cukup panjang.

artikel selengkapnya baca disini
sumber:
http://diktis.kemenag.go.id/NEW/index.php?berita=detil&jenis=news&jd=468#.VX4srvmqqko

apakah bapak/ibu termasuk yang kuliah disana?


Jumat, 12 Juni 2015

DAFTAR NAMA PNS SUDAH LAPORAN EMAIL ASN


Berikut ini adalah daftar nama PNS yang sudah LAPORAN EMAIL ASN  Periode 5 Juni 2015 - 12 Juni 2015 Pukul 14.30 WIB.


  1. Nama PNS yang di blok warna Kuning, berarti ada data yang kurang, silahkan lihat kolom keterangan.
  2. Untuk PNS yang merasa sudah memberikan Data, tetapi belum terdaftar di list, mohon konfirmasi ke Operator Pokjawas.
  3. Untuk PNS yang belum punya Email, harap SEGERA konfirmasi ke Operator Pokjawas (SMS/Telp).

MOHON MAAF UNTUK PENGUMPULAN DATA, TIDAK MENERIMA LEWAT EMAIL



Add caption



TERIMA KASIH UNTUK YANG TELAH MENYELESAIKANNYA. 



YANG LAINNYA MANA YA??????



Rabu, 10 Juni 2015

KMA 103 TAHUN 2015 Tentang BEBAN KERJA GURU MADRASAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK


Pada tanggal 17 Oktober 2014 Menteri Agama telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. Setidaknya ada dua hal mendasar yang berubah pada peraturan dari regulasi sebelumnya tentang hal yang sama yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudhatul Athfal/Madrasah yang telah dicabut pada tanggal 25 Mei 2015 dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 103 Tahun 2015.

Tugas Tambahan Guru yang dapat dihitung sebagai Beban Kerja Guru mulai Tahun Ajaran 2015-2016 sebagai berikut:
  1. Kepala Madrasah (18 JTM), dengan syarat mengajar minimal 6 JTM;
  2. Wakil Kepala (12 JTM), dengan syarat minimal 9 Rombel; (Wakil Kepala pada RA/MI tidak dihitung sebagai tugas tambahan)
  3. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama);
  4. Ketua Program Keahlian;
  5. Kepala Perpustakaan (12 JTM);
  6. Kepala Laboratorium/Laboran (12 JTM);
  7. Kepala Bengkel/Kepala Unit Produksi (MA Program keterampilan dan/atau MAK);
  8. Wali Kelas (2 JTM), dengan syarat guru mengajar mapel minimal 22 JTM;
  9. Guru Piket (2 JTM), dengan syarat guru mengajar mapel minimal 23 JTM;
  10. Guru/Pembina Ekstrakurikuler (2 JTM), dengan syarat kegiatan Ekstrakurikuler tersebut diikuti minimal 15 (lima belas) Siswa. Daftar nama kegiatan Ekstrakurikuler lihat di KMA 103 Tahun 2015

silahkan download  KMA 103 Tahun 2015

Selasa, 09 Juni 2015

TERIMA KASIH UNTUK PNS YANG TELAH MENYELESAIKAN PENDATAAN EMAIL ASN PADA WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN (9 JUNI 2015).

DATA TAHAP 1 TELAH DIKIRIM SESUAI JADWAL

UNTUK TAHAP BERIKUTNYA, JANGAN SAMPAI TERLAMBAT.

DATA TERLAMBAT, DITINGGAL !!!

Jumat, 05 Juni 2015

PENDATAAN Email Aparatur Sipil Negara (ASN) KAB. BOGOR

Bogor, 9 Juni 2015

MOHON SEGERA DILAPORKAN!!! 


Assalamu'Alaikum Wr. Wb.


Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan adanya Pendataan Email untuk seluruh Aparatur  Sipil Negara (PENGAWAS, Pendidik & Tenaga Kependidikan) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kab. Bogor. maka seluruh PNS diminta untuk mengisi Form Daftar Email ASN yang telah disediakan.


untuk Form Email Wajib diisi dengan ketentuan:

  • di isi dengan Email Pribadi yang masih AKTIF , BUKAN email Sekolah
  • 1 Akun Email, hanya untuk 1 Orang PNS, tidak boleh lebih

Laporan berupa SOFTCOPY & PRINT OUT diserahkan kepada Operator POKJAWAS.

Adapun waktunya :

Tahap II : MTS/MA  di tunggu sampai Jum'at, 12 Juni 2015 : Pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB

Tahap III : RA/MI, di tunggu sampai Selasa, 16 Juni 2015 : Pukul 08.00 WIB s.d. 12.00 WIB

silahkan Download Form data ASN Kab. Bogor

bila tidak bisa di download, silahkan buat format Excell seperti diatas.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.




TTD



Operator Pokjawas